"Belum ketemu yang buat. Kami harapkan datang saja ke kantor Satpol PP di Raci, sehingga kami bisa melakukan pembinaan dan pemahaman terkait Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Minggu (15/8/2021).
Bakti menegaskan pihaknya tak berupaya melakukan upaya pencarian khusus. Namun ia berharap pemural itu memahami apa yang dilakukan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017. Dalam Perda itu melakukan corat-coret di sarana umum itu dilarang.
"Kita menyikapi biasa. Diharapkan datang dan kita bisa menjelaskan mungkin yang bersangkutan belum tahu isi Perda. Seharusnya kan sudah tahu, perda itu tahun 2017," tambahnya.
"Pemda, Pol PP punya kewajiban membina masyarakat. Artinya kalau mau kritis (Menyampaikan kritik) salurannya kan sudah ada," terangnya.
Sebelumnya, Sebuah mural di Bangil, Pasuruan, viral setelah dihapus. Mural yang dihapus tersebut bergambar dua karakter dan bertuliskan 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'. Mural itu tergambar di dinding sebuah bangunan di sudut Jalan Diponegoro, Bangil, Pasuruan.
Mural itu memang berada di salah di sudut strategis di pusat Kota Bangil. Pengendara yang melintas dari arah Pandaan bisa dengan jelas melihatnya. Begitu juga pengendara yang datang dari arah alun-alun menuju arah Surabaya dapat menyaksikan dengan jelas mural itu.
Mural itu dihapus oleh Satpol PP Pasuruan. Penghapusan dilakukan dengan cara mengecat mural tersebut dengan cat berwarna krem. Bakti sendiri tak mau berpolemik terkait isi mural yang berisi kritik. Ia mengaku hanya menjalankan perda.
Bakti mengatakan penghapusan mural itu berdasarkan Perda Pemkab Pasuruan No 2 Tahun 2017. Perda itu melarang corat-coret di sarana umum. Mural itu dihapus oleh Satpol PP Kecamatan Bangil dan Muspika pada 10 Agustus 2021. (fat/fat)