Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan bangunan yang dipakai media mural itu merupakan aset PT Kereta Api (KAI). "Bangunan itu asetnya KAI Daop 8," kata Bakti kepada detikcom, Sabtu (14/8/2021).
Bakti mengatakan pembuat mural tak pernah meminta izin kepada PT KAI. "Beberapa pihak bilang bahwa pembuat mural sudah izin yang punya bangunan. Tapi kami cek ke KAI, tak ada permintaan izin," terang Bakti.
Seperti diketahui, penghapusan mural bergambar dua karakter dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' yang ada di sebuah bangunan sudut Jalan Diponegoro, Bangil, viral. Banyak akun mengunggah gambar yang memperlihatkan dinding berisi mural dan kondisi setelah dihapus.
Mural yang dihapus berada di salah di sudut bangunan strategis di pusat Kota Bangil. Pengendara yang melintas dari arah Pandaan bisa dengan jelas melihatnya. Begitu juga pengendara yang datang dari arah alun-alun menuju arah Surabaya dapat menyaksikan mural yang didominasi warna biru itu.
Informasi yang dihimpun detikcom, mural itu mulai dibuat pada 25 Juli dan rampung pada 2 Agustus 2021. Mural dihapus Satpol PP pada 10 Agustus setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat.
Mural dihapus karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017. Perda itu melarang corat-coret di sarana umum.
Simak juga 'Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi '404: Not Found'':
(iwd/iwd)