Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita saat dikonfirmasi membenarkan permohonan kasasi pihaknya telah dikabulkan MA. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusannya.
"Sampai dengan hari ini kami belum menerima salinan petikan putusan dari MA," ujar Doddy saat dihubungi detikcom, Senin (9/8/2021).
Putusan kasasi itu bernomor 2687 K/PID.SUS/2020 itu diadili oleh majelis hakim yakni Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Adapun panitera penggantinya adalah Zaenal Arifin dan diketok pada 21 Juli 2021.
Sebelumnya, Tatang Istiawan, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007 senilai Rp 7,3 miliar divonis lepas. Majelis hakim Tipikor menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi tak terbukti melakukan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Tatang Istiawan terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi bukan perbuatan tindak korupsi," kata hakim ketua I wayan Sosiawan saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tambah hakim. (iwd/iwd)