Kasus Korupsi Bos Media di Surabaya, MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Kasus Korupsi Bos Media di Surabaya, MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 17:04 WIB
bos media surabaya divonis bebas
Tatang Istiawan saat menjalani sidang (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohon kasasi jaksa untuk terdakwa Tatang Istiawan. Kasasi itu dilayangkan setelah hakim memvonis lepas terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita saat dikonfirmasi membenarkan permohonan kasasi pihaknya telah dikabulkan MA. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusannya.

"Sampai dengan hari ini kami belum menerima salinan petikan putusan dari MA," ujar Doddy saat dihubungi detikcom, Senin (9/8/2021).

Putusan kasasi itu bernomor 2687 K/PID.SUS/2020 itu diadili oleh majelis hakim yakni Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Adapun panitera penggantinya adalah Zaenal Arifin dan diketok pada 21 Juli 2021.

Sebelumnya, Tatang Istiawan, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007 senilai Rp 7,3 miliar divonis lepas. Majelis hakim Tipikor menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi tak terbukti melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Tatang Istiawan terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi bukan perbuatan tindak korupsi," kata hakim ketua I wayan Sosiawan saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tambah hakim. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.