Sementara, sebagian besar pedagang harus membayar tanggungan permodalan dari bank. Menurut pengakuan mereka, bank memberikan relaksasi kredit dengan membayar bunga pinjaman pada tahun 2020 lalu. Pemkot Blitar juga membebaskan biaya pajak lapak pada tahun 2020 lalu.
Dua kebijakan ini, dinilai warga sangat membantu mereka. Namun sejak awal 2021, bank tidak lagi memberikan relaksasi kredit itu. Pemkot Blitar juga belum menginformasikan apakah tahun ini pajak lapak dibebaskan atau disuruh membayar lagi.
"Ini kami sudah entek-entekan (penghabisan). Gak mampu bertahan lagi kalau kegiatan ekonomi masih juga dibatasi. Kami sangat memohon, pemerintah kembali membuka lokasi wisata, agar kami masih punya waktu bernapas kembali meneruskan kemerdekaan ekonomi dengan cara kami," pungkas Parmianto, pedagang lainnya.
(sun/bdh)