Kecanduan Game Online, 2 Pelajar di Madiun Curi Uang hingga Rp 102 Juta

Kecanduan Game Online, 2 Pelajar di Madiun Curi Uang hingga Rp 102 Juta

Sugeng Harianto - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 08:24 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Madiun - Dua pelajar di Kabupaten Madiun harus berurusan dengan polisi. Karena kecanduan game online, mereka nekat mencuri uang sebuah panti asuhan dengan total Rp 102 juta.

Salah satu pelaku merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. "Betul kami baru mengungkapkan kemarin, kasus pencurian melibatkan dua pelajar dan satu di antaranya merupakan anak asuh salah satu panti asuhan di Caruban," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Kedua pelaku yang masih di bawah umur, kata Ryan, yakni berinisial MY dan DW. MY merupakan anak asuh dari panti asuhan tersebut.

MY melakukan aksi pencurian usai salat magrib di mana jemaah masih menggelar selawatan dan doa bersama. Uang hasil curian dititipkan ke DW.

"Pada saat selawatan dan doa-doa itulah MY memasuki ruang penyimpanan uang di panti asuhan tersebut, yang mana uang tersebut disimpan di dalam lemari panti asuhan. Setelah diambil uang tersebut diserahterimakan atau dititipkan kepada pelaku DW," kata Ryan.

Ryan mengatakan, pelaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian sejak 2019. Total uang yang dicuri mencapai RP 102 juta. Selain untuk bermain game online, uang curian juga digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor.

"Uang curian tersebut digunakan untuk game online, membeli HP dan juga sepeda motor. Dari keterangannya sejak 2019 sampai dengan 2021 total 10 kali melakukan pencurian yang mana total semua sekitar Rp 102 juta," ungkapnya.

Ryan menambahkan, saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan. "Kita masih lakukan pengembangan dengan harapan tidak ada merembet teman lainnya," pungkasnya.

Lihat Video: Duh! 3 Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas Demi Beli Chip Game Online

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.