Pajak Sewa Ruko-Gerai Dibebaskan, APPBI Kota Malang: Cukup Meringankan

Pajak Sewa Ruko-Gerai Dibebaskan, APPBI Kota Malang: Cukup Meringankan

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 16:19 WIB
malang town square
(Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Kebijakan pemerintah membebaskan pajak sewa ruko dan gerai pasar tradisional hingga mal disambut gembira.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang berharap, kebijakan juga bisa menyentuh mereka.

"Tentunya dengan kebijakan pembebasan pajak, akan cukup membantu di kondisi sekarang ini," kata Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/8/2021).

Menurut Suwanto, pihaknya juga membutuhkan perhatian pemerintah. Karena selaku pengelola mal atau pusat perbelanjaan juga memiliki beban kewajiban. Seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, reklame serta parkir.

"Kami juga punya harapan, ada perhatian dari pemerintah. Karena ada beban kewajiban yang harus dibayar, seperti PBB, reklame dan parkir," tuturnya.

Beban tanggungan itu, lanjut Suwanto, harus terbayar. Meskipun mal atau pusat perbelanjaan tutup operasi karena pemberlakukan PPKM.

Baca juga: Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pasar-Mal hingga Oktober

"Karena pembebasan pajak sewa hanya untuk penyewa tenant, kami sebagai pengelola juga ingin ada keringanan," katanya.

APPBI Malang Raya berharap, PPKM tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus 2021 nanti. Sehingga mal dan pusat perbelanjaan bisa segera beroperasi kembali.

"Semoga tidak diperpanjang lagi. Cukup kecewa bagi kami, karena sudah memiliki kesiapan menerapkan protokol kesehatan, tapi mal dan pusat perbelanjaan harus terkena dampak PPKM," tegasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (3/8/2021), dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus-November 2021. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.