Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang berharap, kebijakan juga bisa menyentuh mereka.
"Tentunya dengan kebijakan pembebasan pajak, akan cukup membantu di kondisi sekarang ini," kata Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/8/2021).
Menurut Suwanto, pihaknya juga membutuhkan perhatian pemerintah. Karena selaku pengelola mal atau pusat perbelanjaan juga memiliki beban kewajiban. Seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, reklame serta parkir.
"Kami juga punya harapan, ada perhatian dari pemerintah. Karena ada beban kewajiban yang harus dibayar, seperti PBB, reklame dan parkir," tuturnya.
Beban tanggungan itu, lanjut Suwanto, harus terbayar. Meskipun mal atau pusat perbelanjaan tutup operasi karena pemberlakukan PPKM.
Baca juga: Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pasar-Mal hingga Oktober |
"Karena pembebasan pajak sewa hanya untuk penyewa tenant, kami sebagai pengelola juga ingin ada keringanan," katanya.
APPBI Malang Raya berharap, PPKM tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus 2021 nanti. Sehingga mal dan pusat perbelanjaan bisa segera beroperasi kembali.
"Semoga tidak diperpanjang lagi. Cukup kecewa bagi kami, karena sudah memiliki kesiapan menerapkan protokol kesehatan, tapi mal dan pusat perbelanjaan harus terkena dampak PPKM," tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (3/8/2021), dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus-November 2021. (fat/fat)