Pelaku adalah remaja yang masih berusia 15 tahun, warga Wringin, Bondowoso. Pelaku yang masih duduk di kelas 2 SMP ini juga masih di bawah umur.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto kepada wartawan di mapolres, Selasa (3/8/2021).
Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER). Sejumlah barang bukti pendukung juga sudah diamankan. Di antaranya, HP pelaku, baju gamis dan jilbab milik korban, serta CD berisi rekaman video terjadinya kejadian itu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan pelaku dibidik melanggar UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. Ini juga masih kami kembangkan lagi," kata Agung.
Dari informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh pelaku pada korban dilakukan beberapa kali. Sebab, korban memang pacar pelaku.
Terakhir, aksi bejat itu dilakukan di sebuah tempat di kawasan Wringin. Pelaku mengajak korban bertemu lantas menyetubuhi korban.
Saat kejadian, pelaku merekam menggunakan handphone milik korban. Setelah itu pelaku mengirim video tersebut ke HP-nya. Lalu menghapus video yang ada di HP korban.
Ironisnya, tak lama berselang pelaku kemudian menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban. Tak terima atas tindakan itu, orang tua korban melapor ke polisi.
Lihat juga video 'Muda-mudi Mesum di Masjid Hingga Curi Kotak Amal Terekam CCTV':
(iwd/iwd)