Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 4 di 141 kabupaten/kota di Indonesia. Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 dan 28 Tahun 2021.
detikcom mendapat salinan Inmendagri ini dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, pada Senin (2/8/2021). Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.
Baca juga: Serba-serbi PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus |
Berikut wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 4 mulai hari ini hingga 9 Agustus:
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Madiun
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Gresik
8. Kota Surabaya
9. Kota Mojokerto
10. Kota Malang
11. Kota Madiun
12. Kota Kediri
13. Kota Blitar
14. Kota Batu
15. Kabupaten Trenggalek
16. Kabupaten Ponorogo
17. Kabupaten Ngawi
18. Kabupaten Nganjuk
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kabupaten Malang
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lumajang
23. Kabupaten Jombang
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Blitar
26. Kabupaten Banyuwangi
27. Kabupaten Bangkalan
28. Kota Probolinggo
29. Kota Pasuruan
30. Kabupaten Situbondo
(hil/fat)