Perceraian dengan istrinya membuat penjaga toko ini tak bisa melampiaskan hasrat seksual. Dari sanalah muncul niat jahatnya menculik dan mencoba menyetubuhi korban.
"Kenapa suka anak di bawah umur? Masih 11 tahun ini korban?" cecar Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, saat rilis di mapolres, Senin (2/8/2021).
"Lihat posturnya tinggi, saya khilaf," jawab tersangka.
Tersangka yang warga Beji, Pasuruan itu mengaku tak mengenal korban yang masih kelas 6 SD itu. Aksi itu dilakukan spontan saat berpapasan dengan korban.
"Ndak kenal. Spontan. Saya minta maaf," imbuhnya.
Seperti diberitakan, aksi penculikan anak di Pasuruan terekam CCTV. Rekaman CCTV itu viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan peristiwa terjadi di Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (27/8/2021).
"Dari petunjuk CCTV dan keterangan saksi, akhirnya tersangka kami amankan," kata Adhi.
Tersangka dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 e UURI/35/2014 tentang perubahan UURI/23/2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 3 tahun. Dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (iwd/iwd)