"Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat," kata Rudi.
Kades tersebut hanya mengundang 30 tamu. Lalu, saksi lainnya menyatakan, pelaksanaan hajatan oleh kades sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Namun, hajatan yang digelar anggota dewan Syamsul Arifin tersebut tidak berizin. Dia juga sudah diingatkan sejumlah pihak namun tetap keukeuh menggelar hajatan. Syamsul Arifin terbukti bersalah karena melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. Hukumannya pun lebih berat dibandingkan hukuman Kades.
Sementara itu, Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
"Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).
Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
"Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI - Polri, dan dilakukan penyelidikan," imbuh Hendy.
Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA. Juru bicara Gus Aab, Taufik mengakui adanya acara akad nikah tersebut. Pihaknya juga menyatakan menerima atas sanksi yang diberikan. Dia menjelaskan, acara itu hanyalah akad nikah dan walimahan. Bukan sebuah resepsi pernikahan.
Namun, Taufik mengakui, dalam acara pesta pernikahan tersebut, keluarga mengundang berbagai tamu. Ada sekitar puluhan tamu yang hadir.
"Kami tetap imbau masyarakat untuk mematuhi prokes sesuai aturan dalam PPKM level 4," imbuh Taufik
(hil/iwd)