"Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).
Ketiga tersangka adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Perusakan mobil ambulans itu sendiri terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo, pada Jumat (23/07) malam. Saat itu mobil ambulans yang membawa jenazah COVID-19 diadang massa. Mereka bermaksud merebut jenazah.
Aksi itu dipicu informasi hoaks yang menyebut ada organ jenazah hilang. Sehingga hal itu memicu emosi warga.
"Mereka (tiga tersangka) merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," ungkap Komang.
Penetapan tersangka ini, kata Komang, setelah polisi melakukan olah TKP. Juga meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," tegas Komang.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku juga sudah kami amankan," pungkas Komang.
Simak juga 'Kesedihan Sopir Ambulans Tak Bisa Selamatkan Pasien COVID-19':
(iwd/iwd)