Kabid Penegakan Perundang undangan Satpol PP Kabupaten Blitar Ruslan menegaskan tindakan penertiban yang dilakukannya berdasarkan payung hukum SE Inmendagri dan SK Bupati Blitar. Dalam regulasi itu diatur, larangan menggelar hajatan di wilayah yang masuk PPKM level 4.
"Namun karena ini bulan besar musimnya orang Jawa menggelar hajat mantu, masih banyak juga yang tidak memahami aturan itu. Jadi terpaksa, terop (tenda) yang sudah berdiri kami minta dibongkar kembali," kata Ruslan kepada detikcom, Jumat (30/7/2021).
Ruslan mengatakan pihaknya tidak pernah melarang orang untuk menikah. Apalagi dalam adat tradisi Jawa, tanggal dan bulan yang telah ditentukan tidak bisa dimajukan atau diundur.
Namun karena dalam regulasi itu jelas disebutkan, ijab kabul pernikahan bisa tetap dilakukan dengan menerapkan prokes ketat. Tapi, untuk menggelar hajatan yang mengundang banyak orang itu memang dilarang. Sehingga, sebelum hari H, pihaknya bersama tiga pilar melakukan tindakan persuatif yang humanis kepada warga.
"Sebetulnya satgas tingkat desa itu sudah memberitahu regulasi selama PPKM level 4. Tapi ya masih saja ada yang mendirikan terop. Sehari kemarin saja, kami minta bongkar lagi 3 tenda," ungkapnya.
Beberapa kecamatan yang telah diminta membongkar tenda pernikahan di antaranya di Kecamatan Srengat, Nglegok, Gandusari, dan Sanankulon. Ruslan sangat menyayangkan sikap warga yang tidak peduli dengan kesehatan lingkungannya.
"Sebenarnya mereka ini kan sudah menyalahi aturan ya. Tapi sisi humanis tetap kami kedepankan. Jadi sebelum hari H, terop kami minta dibongkar dan mereka tidak kami sanksi tipiring. Alhamdulillah mereka bersedia," imbuhnya.
Ruslan mengimbau warga mematuhi aturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karena memutus paparan Corona ini terletak pada kesadaran masyarakat sendiri untuk disiplin melaksanakan protokoler kesehatan. Apalagi, Kabupaten Blitar masuk PPKM level 4 yang bisa diartikan, paparan virus Corona masih tinggi.
Lihat juga video 'PNS di Cianjur Nekat Gelar Hajatan, Langsung Dibubarkan!':
(iwd/iwd)