16 Bulan Penjara Bagi Pengancam Gorok Leher Mahfud MD Berawal dari Sakit Hati

Round-Up

16 Bulan Penjara Bagi Pengancam Gorok Leher Mahfud MD Berawal dari Sakit Hati

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 08:09 WIB
pelaku pengancam gorok mahfud md
Pengancam gorok Mahfud Md saat membacakan permintaan maaf (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jatim, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur. Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.

Kasus ini bermula dari sebuah video YouTube berisi ancaman yang disebar lewat WhatsApp grup. Video itu menampilkan Turmudi Badritamam yang akan mengancam akan menggorok Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura.

Atas beredarnya video itu, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dan menahan 4 tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian, Desember 2020. Mereka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) yang kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.

Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Pria Pengancam Gorok Leher Mahfud Md Dibui 16 Bulan, Ini Kronologi Kasusnya

Meski telah menetapkan 4 tersangka ujaran kebencian, namun pelaku atau pengancam yakni Turmudi belum juga ditangkap. Lalu pada Senin (8/3/2021), Turmudi menyerahkan diri di Pendopo atau kantor Bupati Sampang.

Usai menyerahkan diri secara sukarela, Turmudi kemudian diserahkan dan ditahan di Polda Jatim. Sebelum menyerahkan diri, Turmudi juga sempat membuat video permintaan maaf ke Mahfud Md.

Dalam video berdurasi 2.18 menit itu, Turmudi menyampaikan pernyataan maaf didampingi sejumlah orang sambil duduk bersila. Tak hanya meminta maaf, Turmudi juga menyampaikan penyesalan karena telah membuat video bernada ancaman kepada Mahfud Md.

Ia berharap masalah tidak dilanjutkan ke jalur hukum tapi diselesaikan secara kekeluargaan. Mendapat permintaan maaf itu, Menkopolhukam Mahfud Md secara pribadi dan keluarga telah memaafkan perbuatan Turmudi.

Lihat juga Video: Pria Pengancam Bunuh Mahfud Md Ditangkap, Ngaku Hanya Ikut-ikutan

[Gambas:Video 20detik]



Kepada polisi, Turmudi mengaku sengaja membuat video ancaman kepada Mahfud Md karena sakit hati. Dia tidak terima saat Mahfud Md menyebut dengan kata kasar kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kasus Turmudi sendiri kemudian ditangani dan disidang di PN Sampang. Atas perbuatannya, Turmudi dijatuhi hukuman 16 bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Sampang Afrizal membenarkan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 16 bulan pada Selasa (27/7) kemarin. Mendapat vonis itu, Turmudi mengaku menerimanya dan bersedia menjalani masa penahanannya.

"Iya, sudah divonis. Putusannya 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa menerima dan tidak banding," terang Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Pengancam Gorok Mahfud Md Minta Maaf, Harap Kasus Tak Dibawa ke Jalur Hukum

Karena menerima putusan, lanjut Afrizal, terdakwa langsung menjalani sisa masa penahanannya hingga Agustus mendatang. Saat ini, terdakwa masih dalam penahanan Polsek Kota Sampang.

"Kalau penahanan sampai Agustus. Kalau dia terima berarti dia harus menjalani dan membayar denda subsider 6 bulan. Sekarang ditahan di Polsek Kota Sampang," tutur Afrizal.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/72021). Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

"Jadi kemarin sidang putusannya, menurut majelis hakim terdakwa menerima keputusannya," imbuh Afrizal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.