"Hampir semua calon pengantin di Surabaya menunda pernikahan saat PPKM ini," kata Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Muhammad Ali Faiq, Rabu (28/7/2021).
Selama PPKM, pelayanan pendaftaran nikah di KUA ditiadakan. Namun untuk operasional tetap buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jumlah pegawai dibatasi hanya 25 persen.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor P-001 DJ.III/HK.007/07/2021 diterangkan, bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 3 Juli atau sebelum PPKM diterapkan, boleh melangsungkan pernikahan meski PPKM.
Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik saksi dan wali nikah harus melampirkan hasil swab PCR atau antigen, dengan hasil negatif COVID-19. Selanjutnya, surat vaksin minimal dosis pertama dan pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Ya kemungkinan besar karena syarat ini jadi mereka memilih untuk menunda. Meskipun nama mereka sudah tercatat di KUA," jelasnya.
Tercatat ada 78 calon pengantin dari 31 KUA di Kota Surabaya yang sudah mendaftar sebelum PPKM berlangsung, dan memilih menunda pernikahan. "Ada 78 calon pengantin yang menunda pernikahan. Sedangkan untuk pendaftaran dan pernikahan sebelum PPKM kurang lebih 1.100 catin," ujarnya.
Kepala KUA Wiyung, Muhammad Yahya mengatakan, ada 3 calon pasangan pengantin yang menunda pernikahan selama PPKM. "Juni kemarin hingga menjelang PPKM Darurat ini ada sekitar 20 calon pengantin. Sekitar tiga calon pasangan pengantin yang mengundurkan diri untuk menikah di wilayah KUA Wiyung selama PPKM Darurat ini," pungkasnya.
(sun/sun)