Kejadian itu bermula saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu penyidik meninggalkan tersangka menuju ke ruangan kasat reskrim untuk berkoordinasi.
Tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri dengan menjebol plafon ruangan dan kabur.
"Tersangka berinisial L ini kasusnya disangkakan persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka melarikan diri dengan menjebol plafon ruangan setelah ditinggal keluar penyidik sebentar ke ruang kasat reskrim," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada detikcom di kantornya, Rabu (28/7/2021).
Aksi kabur tersangka melalui tembok belakang ruangan, jelas kapolres, diketahui anggotanya yang sedang makan di kantin belakang Mapolres Lumajang. Polisi akhirnya melakukan pengejaran tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi setelah terlibat aksi kejar kejaran di Sungai Asem Lumajang. Aksi kejar-kejaran itu terjadi sekitar 15 menit.
"Tersangka berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian di Sungai Asem setelah dilakukan pengejaran petugas kepolisian," tambahnya.
Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sebelumnya diamankan setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi karena membawa siswi SMA tersebut selama beberapa hari ke Surabaya. (fat/fat)