PMI Jatim menerima laporan penipuan dari Sidoarjo. Orang yang membutuhkan plasma konvalesen diminta untuk transfer uang. Namun setelah uang dikirim, tidak ada pendonornya.
Sekretaris PMI Jatim, dr Edi Purwinarto berpesan kepada masyarakat yang membutuhkan plasma konvalesen, untuk langsung berhubungan dengan UDD PMI. Jangan langsung berhubungan dengan calon pendonor.
"Mohon maaf, terakhir ini ada informasi ternyata menjadi ajang bisnis. Inilah yang barangkali menyimpang dari misi kemanusiaan. Bahkan ada terjadi yang kita terima, ada penipuan sudah ditransfer terus kemudian pendonor tidak ada. Saya berharap pada masyarakat yang membutuhkan melalui RS terus ke UDD, biar aman," kata Edi kepada wartawan di UDD PMI Surabaya, Rabu (28/7/2021).
"Kemarin informasi dari Sidoarjo. Yang membutuhkan sudah transfer untuk plasma konvalesen. Tidak disebut nominalnya. Harus langsung ke PMI. Saya mendengar laporan dari Sidoarjo. Sementara Sidoarjo, ini kan yang diketahui yang terungkap. Calo juga termasuk," tambahnya.
Edi juga mengaku menerima pesan berisi brosur yang menawarkan plasma konvalesen. Harga yang ditawarkan pun fantastis, yaitu Rp 20 juta.
"Tempo hari, saya juga membaca ada tawaran Rp 20 juta satu kantong PK (plasma konvalesen), ditawari lewat brosur. Tapi sudah saya hapus," ujarnya.
Modus penipuan terkait plasma konvalesen, Edi mengatakan, biasanya penipu memanfaatkan sosmed. Sebab, saat ini banyak yang membutuhkan plasma konvalesen bercerita di sosmed. Itu pun menjadi peluang untuk penipu.
"Ya itu, penipuan pendonor setelah ditransfer ternyata ga ada pendonornya. Itu lewat sosmed. Sekarang kan banyak di sosmed, bagi yang membutuhkan darah supaya menghubungi pendonor namanya ini. Lah ini oleh pihak tidak bertanggung jawab dimanfaatkan menjadi modus penipuan," jelasnya.
"Kita kalau PMI tidak mengenal harga, hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat. Besarnya di UDD kalau antar-UDD itu Rp 2 juta satu kantong, untuk RS Rp 2.250.000. Nggak boleh kalau di atas itu, kita bukan jual beli," imbuhnya.
Prosedur permintaan plasma konvalesen, yang meminta wajib dari RS dan tidak bisa perorangan, karena tidak ada dasarnya. Jika permintaan dari dokter, maka perlu menuliskan nama pasien, sampel darah, golongan darah yang dibutuhkan.
"Dari RS atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien. Langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya. Kalau toh misalkan dari keluarga pendonor, maka dibawa ke UDD, karena di UDD akan diambil sampel dulu, ga bisa langsung donor. Sampling paling cepat 2 hari masuk di lab. Sebaiknya minta langsung PMI," pungkasnya.