Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan pria yang diamankan itu berinisial A. Sehari-hari A merupakan pegawai perusahaan alat kesehatan PT FM di daerah Mulyorejo.
Anton menambahkan pegawai itu menjual tabung oksigen berukuran 1 m³ atau 7,1 liter seharga Rp 4,5 juta. Padahal harga normalnya yakni sekitar Rp 1 juta saja.
"Dia menjual tabung oksigen di atas harga kewajaran yaitu 4,5 juta untuk tabung ukuran 1 m³," terang Anton kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Atas temuan itu, tim intelijen kemudian mengecek dan membeli 2 unit tabung ukuran 1 m³ senilai Rp 11 juta. Tak lama, pelaku langsung diamankan oleh tim Pidsus Kejari Surabaya.
"Tim melakukan undercover buy 2 unit tabung oksigen. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya," tutur Anton.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Anton kegiatan penindakan ini merupakan perintah Jaksa Agung. Perintah itu diwujudkan dalam partisipasi pengawasan para spekulan harga obat dan alat kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19," tandas Anton. (iwd/iwd)