Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menekankan larangan adanya takbir keliling. Hal ini sesuai dengan Aturan Kementdrian Agama dan Peraturan Walikota mengenai pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Wahyudi mengungkapkan saat ini kasus COVID-19 di Kota Kediri semakin tinggi. Apalagi saat ini jumlah tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit tinggal 20 persen yang tersedia.
"Jumlah Kasus COVID-19 di Kota Kediri ini semakin mengkhawatirkan. Jumlah BOR yang ada juga tinggal 20 persen," kata Wahyudi, Senin (19/7/2021).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Kediri Kota dan Forkopimda untuk menekan kasus COVID-19 di Kota Kediri. Salah satunya PPKM Darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli lalu.
Salah satunya kegiatan PPKM Darurat ini adalah mengantisipasi keramaian pada malam takbir dan pelaksanaan Idul Adha. Sesuai dengan imbauan Kementerian Agama dan Aturan Walikota Kediri, Polres Kediri Kota juga melarang warga untuk tidak melakukan takbir keliling.
"Tetap ada penyekatan di sejumlah titik di wilayah Kota Kediri, semuanya demi menjaga dan mengurangi mobilitas warga. Terutama di malam takbiran dan Idul Adha besok. Patuhilah aturan dan imbauan pemerintah," pungkas Wahyudi.
Begitu juga dengan pelaksanaan salat Idul Adha, warga diminta untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, supaya tidak terjadi kerumunan panitia diminta untuk melakukan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dilaksanakan secara prokes. (iwd/iwd)