Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Esensial, Kritikal, dan Mendesak

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Esensial, Kritikal, dan Mendesak

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 20:27 WIB
PT KAI DAOP 8 Surabaya juga membatalkan perjalanan kereta api (KA) tujuan Jakarta untuk hari ini. Pembatalan ini karena jalur kereta masih terdampak banjir di DAOP 1 Jakarta.
Stasiun Gubeng (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Pada Libur Idul Adha, perjalanan kereta api (KA) Jarak Jauh di Daop 8 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan kepentingan mendesak. Hal itu diberlakukan mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.

"Aturan tersebut mengacu padla SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (19/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor. Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Calon penumpang di sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kemudian menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," ujarnya.

Sedangkan calon penumpang dengan kepentingan mendesak, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan. Yaitu surat rujukan dari RS, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan surat keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

Luqman menjelaskan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan, seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," jelasnya.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," pungkasnya.

Tonton video 'Libur Idul Adha, Daop 1 Jakarta Hanya Berangkatkan 4-6 KA Jarak Jauh':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.