SE bernomor 982/PW/A-II/L/II/2021 ini menganjurkan Salat Idul Adha digelar di rumah saja. SE ini ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki.
Di dalam SE juga menerangkan jika Salat Idul Adha berjamaah dan khutbah hukumnya sunnah. Berbeda dengan Salat Jumat yang hukumnya wajib.
"Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)," ujar Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki di Surabaya, Senin (19/7/2021).
Tak hanya itu, dalam SE juga dijelaskan menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya.
Namun, jika kerumunan diduga kuat para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka Salat Idul Adha dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jemaah.
Baca juga: Detik-detik Sapi Kurban Brahman di Surabaya Dievakuasi dari Selokan |
Apabila ingin menggelar Salat Idul Adha berjemaah, harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas COVID-19 dan tokoh agama panutan masyarakat. Mulai dari kaitannya dengan jumlah jemaah dan tempatnya hingga durasi waktunya.
Kemudian, pelaksanaan berjemaahnya bisa digelar dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Bahkan sampai kemungkinan terendah, yaitu salat sendirian atau tidak berjemaah di rumah. Sementara untuk kutbah Salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan.
PWNU Jatim juga menegaskan dalam SE jika memaksakan penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran COVID-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.
Sementara untuk substansi ibadah kurban yakni menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin). Walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.
Lalu, jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Sedangkan jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyrik. Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah. (hil/fat)