Mengetahui adanya gelaran hajatan yang diadakan Solichah, Warga Bebekan, Taman, Sidoarjo, tim Satgas COVID-19 di Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan dibatalkan.
"Kami imbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop (tenda) acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo , Jumat (16/7/2021).
Heri menjelaskan acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak menaati protokol kesehatan. Acara Pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.
"Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat," jelas Heri.
Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman.
"Kami menghimbau kepada warga untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan," tandas Heri. (iwd/iwd)