Program ini dilakukan karena kapasitas lapas overload. Seharusnya dihuni 300 warga binaan, namun saat ini dihuni 608 orang, sejak bulan Juli 2021.
Mendapat asimilasi, mereka langsung sujud sukur. Mereka mendapat asimilasi dengan berbagai kasus tindak kriminalitas. Dan mereka keluar dari lapas disambut tangis haru keluarganya.
Kalapas Kelas 2B Kota Probolinggo, Risman Somantri mengaku total untuk bulan Juli 2021 saja sudah ada 58 napi mendapat asimilasi.
"Over kapasitas dan mengantisipasi penyebaran COVID- 19 antar warga binaan, kita melakukan asimilasi di bulan Juli ini, total 58 warga binaan. Mereka layak diberi asimilasi, namun mereka tetap menjadi warga binaan. Kami berharap jangan melakukan pelanggaran di luar, jika ini terjadi maka kami jemput kembali untuk dibina di lapas," ujar Kalapas Kelas 2B Kota Probolinggo, Risman Somantri, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Namun program asimilasi ini, jelas dia, tidak berlaku untuk napi korupsi, trafficking, narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, ilegal logging, ilegal fishing.
"Semoga dengan asimilasi yang didapat 58 napi ini, mereka bisa kumpul dengan keluarga, bisa menambah imun. Tetap patuhi aturan protokol kesehatan yang ditentukan Satgas COVID- 19, jaga kesehatan dan apa yang di dapat pembinaan dari Lapas bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, kalau bisa lebih baik," tegas Risman.
Meski mendapat asimilasi, tegas Risma, mereka wajib lapor sebulan 3 kali hingga masa tahanan selesai.
Dia berpesan agar penerima asimilasi bisa memegang amanah ini dan berbuat baik di lingkungannya. Jangan sampai petugas kembali menjemput untuk dibina di dalam lapas lagi. (fat/fat)