Pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Seperti apa cerita lengkapnya?
Senin (15/2/2021), Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, pihaknya meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam.
Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak itu diringkus polisi di kediamannya, yang berada di lingkungan ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang.
"Tersangka pimpinan pondok pesantren tersebut. Korban sementara ini ada 6 orang santriwati. Saat kejadian, usia para korban rata-rata 16-17 tahun," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Ia menjelaskan, Kiai S melakukan perbuatan asusila tersebut selama dua tahun terakhir. Yaitu 2019-2020. Dari 6 korban yang ada, 1 di antaranya disetubuhi tersangka.
Santriwati berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu tiga kali disetubuhi tersangka pada 2020. "Enam korban itu, satu asal Kediri, lima lainnya dari Jombang," terang Agung.
Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, apa modus tersangka dalam melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?
AKBP Agung juga mengatakan, tersangka menyasar santriwati berparas cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian. "Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut," katanya.
Kiai S justru memanfaatkan ketaatan anak didiknya itu untuk melampiaskan nafsunya. Guna melancarkan aksinya, tersangka membangunkan korban pada tengah malam untuk salat tahajud.
Usai santriwati menunaikan salat, tersangka kembali mendatangi korban di kamar asrama putri. Dalam kondisi sepi itu Kiai S mencabuli santriwatinya.
"Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali oleh tersangka," terang Agung.
Lihat juga Video: Bejat! Pria Beristri di Tasikmalaya Cabuli Bocah SMP hingga Hamil
(sun/bdh)