Pedagang di Pasar Kota Pasuruan Bebas Bayar Retribusi hingga September

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 19:54 WIB
Pasar di Kota Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membebaskan retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional untuk sementara. Keputusan diambil untuk membantu pedagang menghadapi PPKM Darurat.

"Sudah saya tandatangani. Sementara retribusi bagi pedagang dibebaskan untuk membantu mereka di tengah pandemi ini," kata Gus Ipul, Rabu (14/7/2021).

Retribusi pasar yang dibebaskan berlaku di seluruh pasar milik Pemerintah Kota Pasuruan. Yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Bukir Randusari. Retribusi yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, los, kios, serta pelataran pasar.

Pembebasan retribusi ini mulai 15 Juli hingga 15 September 2021 dan berlaku untuk retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan. Retribusi kembali diberlakukan mulai tanggal 16 September 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keputusan wali kota ini. "Langsung kita sosialisasikan dan kita jalankan sehingga bisa membantu pedagang di era pandemi ini," kata Yanuar.

Di masa PPKM Darurat, Pemkot Pasuruan menerapkan protokol kesehatan ketat (prokes) di seluruh pasar tradisional. Penerapan prokes dilakukan dengan membatasi pintu masuk pasar untuk memudahkan pengawasan.

Petugas pasar juga selalu siaga mengantisipasi kerumunan dan memastikan pengunjung dan pedagang patuh prokes. Penyemprotan disinfektan terus dilakukan.

Lihat juga video 'Langgar Aturan PPKM Darurat, 3 Lapak Pedagang di Garut Ditutup Petugas!':






(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork