Petugas langsung memanggil pemilik usaha dan memperingatkan agar tidak melayani makan di tempat. Selanjutnya petugas gabungan meminta izin untuk menumpuk kursi pelanggan agar tidak digunakan selama masa PPKM darurat.
"Untuk warungnya silakan buka sampai jam 8 malam, tapi hanya melayani take away," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/7/2021).
"Inggih pak," sahut salah satu pemilik warung.
Menurutnya penertiban serupa juga dilakukan di tempat-tempat lain. Hal itu terpaksa dilakukan guna mengurangi kerumunan dan mobilitas penduduk selama PPKM darurat.
Dari hasil pantauan pemerintah pusat indeks mobilitas penduduk selama masa PPKM darurat ini masih belum berjalan maksimal. Bahkan hanya mampu mengurangi 10 hingga 20 persen saja.
Kapolres mengaku akan berupaya semaksimal mungkin bersama jajaran terkait dalam melakukan pendisiplinan masyarakat. Sehingga mobiltas penduduk bisa menurun hingga 30 persen.
Sementara Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, berharap para pengusaha makanan dan minuman bisa memaklumi aturan yang tengah berjalan. Hal itu dilakukan pemerintah demi menurunkan potensi penyebaran COVID-19.
Dijelaskan, pada awal penerapan PPKM Darurat, tingkat kepatuhan masyarakat cukup baik, namun seiring waktu berjalan kepatuhan warga terus mengalami penurunan.
"Di saat mendekati new normal mulai kendor, nah sekarang mulai kami lakukan pengetatan lagi," ujar Arifin.
Arifin menyebut sejumlah kegiatan sosial budaya yang dijalankan masyarakat masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan beberapa kegiatan nekat digelar tanpa izin dari pihak yang berwenang.
"Mari bersama-sama menanggulangi pandemi ini," ujarnya. (fat/fat)