Makian Sopir Truk ke Polisi Kena Sekat PPKM Darurat Berujung Permintaan Maaf

Round-Up

Makian Sopir Truk ke Polisi Kena Sekat PPKM Darurat Berujung Permintaan Maaf

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 09:33 WIB
Pengakuan Sopir Truk Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto
Sopir maki-maki polisi saat penyekatan (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Surabaya -

Seorang sopir truk tangki air nekat memaki-maki polisi yang menutup jalan saat PPKM darurat di Kabupaten Mojokerto. Ia sempat diamankan polisi setelah menyebarkan video aksi tak terpujinya itu melalui medsos.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, insiden ini berawal saat Gendu Lukito Pribadi (35) akan mengambil air bersih ke wilayah Pacet pada Sabtu (10/7). Warga Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengemudikan truk tangki air nopol W 9907 UR.

Tiba di simpang 4 Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Gendu tidak bisa melintas karena jalur dari arah Mojosari menuju ke Pacet sedang ditutup. Bukannya turun meminta izin melintas karena mengangkut kebutuhan pokok, sopir ini justru memaki-maki 4 polisi yang berjaga di lokasi.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Maki Polisi Saat Penyekatan di Mojokerto

Gendu memvideokan aksinya mengumpat polisi menggunakan ponsel miliknya. Beruntung empat polisi yang berjaga di titik penyekatan tidak terpancing ulah pelaku. Mereka hanya melihat dengan tenang aksi tak terpuji yang dilakukan Gendu.

Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Gendu memposting video saat dirinya memaki polisi ke story WhatsApp miliknya. Video berdurasi 14 detik itu lantas diunduh dan diposting teman kerjanya, Eko Lukmanto (19), warga Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto ke Tiktok.

"Patroli siber menemukan video tersebut pada Minggu (11/7). Pelaku memposting video dengan bahasa yang tidak pantas terhadap institusi Polri," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (12/7/2021).

Tonton juga Video: Sopir Truk Ini Maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto

[Gambas:Video 20detik]



Hanya dalam hitungan jam polisi berhasil meringkus Gendu dan Eko di rumah mereka masing-masing. Petugas juga menyita dua ponsel milik pelaku, serta truk tangki air yang dikemudikan Gendu sebagai barang bukti.

"Pelaku kami amankan untuk kami lakukan klarifikasi. Dia (Gendu) mengaku bersalah, mengaku khilaf. Dia kesal karena penutupan jalan. Setelah kami beri penjelasan, mereka mengerti terkait pentingnya penutupan jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang Dony.

Ia menjelaskan, perbuatan Gendu dan Eko sejatinya tergolong tindak pidana ujaran kebencian melalui medsos. Polisi bisa saja menjerat mereka dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman pada pasal tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, Polres Mojokerto memilih memaafkan kedua pelaku. Terlebih lagi, Gendu dan Eko sudah mengaku bersalah dan meminta maaf ke polisi.

Baca juga: Sopir Truk Ini Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto

"Kami lakukan restorative justice terhadap pelaku untuk tidak kami lakukan proses hukum. Mereka kami pulangkan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar bijak menggunakan medos supaya tidak bermasalah dengan hukum," tegas Dony.

Pada kesempatan itu, Dony juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu penutupan jalan selama PPKM darurat 3-20 Juli. Menurut dia, PPKM darurat harus digelar untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

"PPKM darurat kami lakukan sebagai bentuk rasa sayang kami kepada masyarakat agar tidak terinfeksi COVID-19. Yakni dengan cara tinggal di rumah saja. Karena sudah banyak yang menjadi korban Corona. Kalau memang mengangkut kebutuhan pokok, silakan melapor ke petugas agar bisa diizinkan lewat," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.