Kedua pelaku yang diamankan Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yakni AS dan TW. AS dan TW mempunyai peran masing-masing.
AS berperan membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu. Lalu menjualnya kembali ke pembeli, FR dengan harga Rp 1.350.000. Padahal harga eceran tertingginya Rp 750 ribu.
AS dalam menjalankan aksinya dibantu TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. TW memasarkan tabung oksigen itu melalui media sosial (Facebook) dan juga WhatsApp. Sehingga AS dan TW memperoleh keuntungan dari setiap tabung oksigen sebesar Rp 650 ribu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya telah melakukan kegiatan yang diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri, dalam penanganan COVID-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.
"Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga," jelas Nico, Senin (12/7/2021).
Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Di lain sisi banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit COVID-19.
"Di sisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat," tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Polda Jatim melakukan pendalaman dan menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook).
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan, terlebih lagi untuk dijual kembali," ucap dia.
Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (sun/bdh)