Bersama Kapolres Kediri Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan, Mas Dhito menemukan pelanggaran. Yakni pembeli tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.
Mas Dhito juga sempat menghubungi pemilik kafe via telpon untuk meminta menaati peraturan dan mensosialisasikan aturan pemerintah. Di salah satu kafe, Mas Dhito juga sempat memborong dagangan dengan tujuan operasional ditutup di atas jam 8 malam.
"Ada 7 - 10 kafe yang melakukan pelanggaran. Kami Pemkab Kediri bersama Polres dan Kodim 0809 tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kafe, warung, maupun pedagang kaki lima yang tetap melanggar peraturan di masa PPKM Darurat," ucap Mas Dhito, Senin (12/7/2021).
Bahkan pihaknya tak segan menutup usaha warung makan atau kafe yang melanggar PPKM Mikro Darurat.
"Aturan PPKM Darurat ini bukan tutup jam 8. Melainkan tidak boleh makan di tempat," imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini pihaknya mengerahkan tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan hal tersebut. Jika pelanggaran ini masih terjadi, dikhawatirkan tenaga medis yang akan kewalahan menangani pasien COVID-19.
"Saya mengimbau kepada Kepala Desa, Babinmas, Babinsa dan Kapolsek, Danramil, dan Camat untuk turun. Tujuan sidak ini jelas agar kita bisa menghentikan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Saya mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan bisa menahan diri untuk tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak," pungkasnya.
(fat/fat)