23 Pedagang Didenda Rp 300-Rp 3 Juta, Satgas Pasuruan Ingatkan Aturan PPKM Darurat

23 Pedagang Didenda Rp 300-Rp 3 Juta, Satgas Pasuruan Ingatkan Aturan PPKM Darurat

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 20:27 WIB
Langgar Aturan PPKM Darurat
Sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Sebanyak 23 pedagang di Kabupaten Pasuruan dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Jika kembali melanggar maka hukumannya akan semakin berat.

"23 pedagang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat. Boleh jualan asal pembeli bungkus," kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Jumat (9/7/2021).

Bakti mengatakan, 23 orang yang didenda merupakan pemilik warung makan, restauran, kafe hingga pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pandaan dan Prigen. Mereka terbukti melanggar karena masih melayani makan di tempat sehingga berdampak pada terciptanya kerumunan.

"Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus," terang Bakti.

Ke-23 pedagang itu dijatuhi hukuman denda antara Rp 250 ribu - Rp 3 juta. Bahkan satu pedagang yang mangkir sidang didenda sebesar Rp 5 juta atau kurungan badan 14 hari, dan penyegelan warung.

"Sebenarnya kalau hadir sidang dan mengakui salah, hakim bisa mengurangi denda. Banyak yang mengakui salah dan berjanji tak melanggar lagi, dendanya juga kecil," terang Bakti.

Bakti menjelaskan Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat.

"Jika yang sudah kena Tipiring ini melanggar lagi, ya naik, nggak Tipiring lagi. Bisa masuk ke KUHP sama Undang-undang Wabah dan Karantina Kesehatan," terang Bakti.

Bakti mengatakan satgas akan terus mengelar operasi PPKM Darurat. "Di wilayah Kecamatan Bangil sementara kami gencarkan sosialisasi. Kita beri peringatan keras dulu. Kalau nanti tetap melanggar ya akan disidang," pungkas Bakti. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.