Sepekan PPKM Darurat di Jatim, 32 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi

Sepekan PPKM Darurat di Jatim, 32 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 19:46 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sebanyak 32 ribu orang ditindak dalam operasi yustisi selama pemberlakukan PPKM darurat selama sepekan ini. Para pelanggar itu berasal dari 18 kabupaten/kota se-Jatim.

"Telah terjaring 32 ribu orang di 18 kabupaten kota yang dilaksanakan sejak Kamis lalu," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Jumat (9/7/2021).

Menurut Nico, para pelanggar itu terjaring dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar terkait tiga peraturan. Antara lain kerumunan, personal dan tempat.

"Dari tiga tersebut kami temukan beberapa pelanggaran sehingga tim gabungan melakukan sidang di tempat yang dilakukan kejaksaan bersama pengadilan baik secara online maupun di tempat," ujar mantan Kapolda Kalsel itu.

"Pelanggarannya yakni berkerumun, tak menggunakan masker, kemudian juga melanggar aturan pembatasan pada waktu tertentu. Misal pukul 17.00 masih melakukan kegiatan jualan," jelasnya.

Dikatakan Nico, selain memberikan tindakan, para pelanggar juga diberi hukuman denda dan hukuman sosial lainnya. Denda yang diberikan antara lain bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Denda yang diberikan rata-rata Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu. Lalu juga ada tindakan sosial lainnya," tutur mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.