"Telah terjaring 32 ribu orang di 18 kabupaten kota yang dilaksanakan sejak Kamis lalu," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Jumat (9/7/2021).
Menurut Nico, para pelanggar itu terjaring dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar terkait tiga peraturan. Antara lain kerumunan, personal dan tempat.
"Dari tiga tersebut kami temukan beberapa pelanggaran sehingga tim gabungan melakukan sidang di tempat yang dilakukan kejaksaan bersama pengadilan baik secara online maupun di tempat," ujar mantan Kapolda Kalsel itu.
"Pelanggarannya yakni berkerumun, tak menggunakan masker, kemudian juga melanggar aturan pembatasan pada waktu tertentu. Misal pukul 17.00 masih melakukan kegiatan jualan," jelasnya.
Dikatakan Nico, selain memberikan tindakan, para pelanggar juga diberi hukuman denda dan hukuman sosial lainnya. Denda yang diberikan antara lain bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Denda yang diberikan rata-rata Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu. Lalu juga ada tindakan sosial lainnya," tutur mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu. (iwd/iwd)