Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan kebijakan pemerintah dalam penerapan pemadaman LPJU dilakukan agar masyarakat tidak ada kerumunan masyarakat. Tentunya, antisipasi kecelakaan dan tindakan kriminalitas pun juga dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Tentu kebijakan ini sudah menjadi pertimbangan pemerintah. Oleh karena itu, kami melengkapi aturan itu. Kita tugaskan anggota untuk melakukan penjagaan di beberapa titik," ujarnya kepada detikcom, Kamis malam (8/7/2021).
Lokasi yang dijaga, kata Fani, adalah lokasi black spot dan jalan yang gelap dan berbahaya. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tanda-tanda bahaya di beberapa lokasi.
"Ada rambu yang kurang kita tambah dengan stiker yang menyala ketika tersorot lampu. Sehingga ada kewaspadaan pengendara kendaraan saat melintas lokasi yang dinilai rawan," tambahnya.
Sementara, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan terus dilakukan. Salah satunya adalah memperingatkan masyarakat tak bermasker atau pun berkerumunan. Ada pula berupa sanksi tegas yang dilakukan.
"Sanksi tegas bisa berupa tilang ataupun sanksi sosial," tambahnya.
Kegiatan penyekatan di beberapa titik juga dilakukan oleh polisi. Di antaranya penyekatan masyarakat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyekatan pintu masuk ke Banyuwangi. Patroli pun dilakukan pula oleh para petugas.
"Ada 4 titik penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan. Fokus kami juga di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya telah mengarahkan personel untuk melakukan kegiatan patroli berkala. Ini dilakukan agar tidak ada tindak kriminalitas dan kecelakaan di jalan saat penerapan pemadaman LPJU di Banyuwangi.
"Masyarakat kan juga bisa memanfaatkan Kring Reserse, intelijen kita sebar. Patroli kita lakukan secara periodik,"tambahnya.
"Upaya kita mengurangi pencahayaan itu agar masyarakat tidak berkerumun. Ini kita membantu Forkopimda untuk mewujudkan PPKM Darurat berjalan berhasil di Banyuwangi," pungkasnya.
Lihat juga video 'Jubir: PPKM Darurat Wujud Kewajiban Konstitusional Presiden Jokowi':
(iwd/iwd)