Mantan perangkat Desa Wonokerso ini yakni S (51). Dana PKH yang digelapkan selama 1 tahun mencapai Rp 93 juta. Mulai dari bantuan PKH untuk lansia, pelajar SD, SMP, SMA dan ibu hamil.
Dana PKH itu oleh tersangka dipakai modal untuk bertani kentang di lahan miliknya, yang berada di lereng Gunung Bromo. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi mengatakan, mantan perangkat desa tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim.
"Bantuan yang digelapkan itu selama pandemi COVID-19 ini. Semuanya berada di garis kemiskinan, total 180 penerima PKH yang digelapkan oleh pelaku. Sehingga pelaku menghasilkan uang sebanyak Rp 93 juta," jelas AKBP Arsya, Kamis (8/7/2021).
Penggelapan dana yang dilakukan pelaku berawal dari kepercayaan warga, untuk memegang ATM penerima PKH. Ketika bantuan cair, pelaku yang mengambil uang di ATM. Namun penerima PKH diberi dana yang tidak sesuai.
Dana PKH tersebut, oleh pelaku tidak diberikan seluruhnya kepada penerima PKH. Bahkan ada sebagian warga yang tidak menerima sama sekali.
"Penggelapan dilakukan oleh tersangka mulai tahun 2019 hingga 2020, semenjak pandemi COVID-19. Uang penggelapan dari pemotongan bantuan PKH oleh tersangka dibuat tanam kentang," tambah Arsya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH milik warga Desa Wonokerso. Lalu ada satu buku catatan nama-nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 4 tahun penjara. (sun/bdh)