"Kita sudah melakukan penutupan akses jalur masuk Ngawi perkotaan di penjuru titik yang ada. Jadi tidak hanya penyekatan di exit tol dan perbatasan Mantingan," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/7/2021).
Penutupan akses masuk perkotaan Ngawi, kata Winaya, ada di enam titik. Semuanya ditutup total. Penutupan dilakukan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
"Kita mengikuti instruksi terkait PPKM Darurat COVID-19 dengan menutup akses perkotaan Ngawi. Kecuali penduduk setempat saja yang boleh masuk," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Safi'i menjelaskan, enam titik penutupan itu dijaga petugas selama PPKM Darurat. Yakni jalan nasional simpang empat Kartonyono, simpang tiga Jalan Thamrin, simpang empat Jalan Teuku Umar, simpang empat depan Kodim Ngawi Jaksa Agung Suprapto dan simpang empat DPRD Ngawi.
"Kita imbau untuk tidak masuk Ngawi perkotaan karena sudah ditutup, kecuali darurat," terang Imam.
Simak video 'Catat! Ini Aturan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali':
(sun/bdh)