PPKM darurat hari ke-4, Satpol PP Kota Mojokerto merazia rumah kos, homestay dan warung yang nekat buka melebihi ketentuan. Hasilnya, petugas penegak perda itu memergoki pasangan mesum dan warung kopi terselubung.
Razia mulai pukul 20.00 WIB, Selasa (6/7/2021) itu difokuskan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung menjadi sasaran pertama. Dari tempat ini, Satpol PP hanya menemukan 1 pendatang dari Jember.
Selanjutnya, petugas penegak perda menyasar homestay di lingkungan yang sama. Sepasang muda mudi kepergok petugas sedang asyik indehoi di salah satu kamar homestay tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 2 pedatang dari Malang. Akibatnya, KTP mereka disita.
Saat bergerak ke Jalan Raya Meri, tim dari Satpol PP Kota Mojokerto menemukan sebuah warkop terselubung. Betapa tidak, warung di sebuah gang ini sekilas tampak sudah tutup karena lampunya dimatikan. Saat diperiksa petugas, ternyata puluhan pemuda asyik nongkrong di dalamnya.
Petugas pun menutup paksa warkop tersebut dan membubarkan para pengunjungnya. Stiker peringatan pertama ditempelkan petugas pada dinding depan warung. KTP pemilik warkop juga disita.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, total 6 warkop ditutup paksa dalam razia Selasa (6/7) malam. Karena para pemilik warkop melanggar Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali dan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto nomor 433.33/911/417.508/2021.
Tonton juga Video: Muda-mudi Mesum di Masjid Hingga Curi Kotak Amal Terekam CCTV
(fat/fat)