PPKM Darurat di Sidoarjo, Pembatasan Mobilitas Digelar Siang dan Malam

PPKM Darurat di Sidoarjo, Pembatasan Mobilitas Digelar Siang dan Malam

Suparno - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 13:11 WIB
PPKM Darurat akan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Polisi di Sidoarjo melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat, siang dan malam hari.
PPKM Darurat di Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo - PPKM Darurat akan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Polisi di Sidoarjo melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat, siang dan malam hari.

Pengendalian dan pembatasan mobilitas itu awalnya dimulai pukul 22.00 hingga O4.00 WIB. Kini juga dilakukan siang hari. Untuk waktunya tentatif. Pengendalian mobilitas masyarakat dilakukan di Pos Lantas di Jalan Arteri Kejapanan, yang bekerja sama dengan polisi Pasuruan.

Sementara pembatasan mobilitas masyarakat Sidoarjo dilakukan di simpang tiga depan Bank Delta Arta, pintu masuk Perum Taman Pinang, Jalan Gading Fajar yang mengarah ke utara dan simpang tiga Cemengkalan.

Lalu di TL samsat lama yang ke utara, pertigaan SPBU utara Pendopo yang arah ke barat, simpang tiga Jalan Yos Sudarso yang arah ke barat dan simpang tiga pabrik paku di Waru arah selatan.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, pada PPKM Darurat hari keempat dilakukan pengendalian dan pembatasan. Yang biasa dilakukan pada malam, untuk hari ini dilakukan siang hari juga.

"Pengendalian dan pembatasan mobilitas mulai hari ini dilakukan siang dan malam hari," kata Wikha, Selasa (6/7/2021)

Wikha menjelaskan, pengendalian dan pembatasan mobilitas hari ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai batas waktu yang ditentukan, sifatnya tentatif.

"Bila di jalan tersebut terlihat ada kemacetan, akan langsung diurai oleh petugas dilakukan rekayasa lalin," jelas Wikha.

Andika (26) warga Sidoarjo mengaku kaget dengan adanya pembatasan mobilitas yang dilakukan siang hari. Dia menilai kegiatan itu kurang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 selama PPKM Darurat.

"Kalau alasannya untuk memutus penyebaran virus kurang efektif, karena sedikit ada kepadatan, dengan kepadatan tersebut rentan adanya penyebaran virus," pungkas Andika. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.