Pasien yang meninggal di RSUD Asembagus itu merupakan warga Desa Kumbang Sari, Jangkar, Situbondo. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pihak keluarga dapat memahami.
"Setelah kami beri pemahaman, keluarga akhirnya menerima. Meski agak alot," jelas Perwira Pengendali (Padal) Satgas Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Asembagus, Ipda Harnowo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/7/2021).
Harnowo mengatakan Satgas COVID-19 dengan sabar memberikan pemahaman terkait pentingnya penanganan pasien positif yang meninggal sesuai prokes. Salah satunya untuk meminimalisir terjadinya penularan virus mematikan tersebut.
"Akhirnya, pihak keluarga mau juga menerima proses pemulasaraan tersebut. Tapi dengan satu syarat," imbuh Harnowo.
Syaratnya yakni tetap diizinkan untuk ikut memandikan jenazah yang bersangkutan. Meski dengan ketentuan menggunakan alat pengaman diri (APD) lengkap.
Dari informasi yang dihimpun, pasien tersebut meninggal karena COVID-19. Pihak rumah sakit awalnya sudah mencoba menjelaskan. Namun karena keluarga terus menolak, akhirnya petugas menghubungi Satgas COVID-19 Kecamatan Asembagus.
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek dan Koramil Asembagus, Satpol PP, serta dan BKO Yonif 527 Lumajang turun ke lokasi untuk memberi pemahaman pada keluarga dengan cara humanis, meski sedikit alot.
Alasan keluarga menolak pemulasaraan sesuai prokes COVID-19 tersebut lebih disebabkan lantaran selama korban di rumah sakit, pihak keluarga tidak sempat menjenguk maupun merawat. Sehingga meminta kesempatan untuk dekat, kendati sekadar memandikan. (iwd/iwd)