Selama PPKM Darurat, Warga Ngawi yang ke Luar Kota Harus Bawa Surat Izin

Selama PPKM Darurat, Warga Ngawi yang ke Luar Kota Harus Bawa Surat Izin

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 19:43 WIB
PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Warga Ngawi yang ingin keluar kota diwajibkan membawa surat izin dari perangkat desa setempat.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Ngawi - PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Warga Ngawi yang ingin keluar kota diwajibkan membawa surat izin dari perangkat desa setempat.

"Jadi pemberlakuan PPKM Darurat mulai besok warga Ngawi yang ingin keluar wilayah agar izin dulu ke perangkat desa setempat. Ini untuk bisa kita monitoring keberadaannya," ujar Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/7/2021).

Izin yang diberikan, kata Antok, sapaan akrab Wakil Bupati Ngawi, untuk yang benar-benar darurat. Yakni seperti kematian keluarga atau urusan penting lainnya.

"Izin tentu hanya bagi yang emergency saja seperti ada keluarga meninggal ataupun sakit keras," kata Antok.

Antok mengatakan, dalam PPKM Darurat di Ngawi, pihaknya akan menerapkan anjuran pemerintah untuk work from home (WFH). Kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan.

"Kalau kemarin kita work from home hanya bisa 20 hingga 25 persen, untuk saat ini 100 persen atau semuanya. Kecuali yang vital bagi kesehatan dan Polri itu bisa boleh masuk tapi yang lainnya 100 persen di rumah," jelas Antok.

Antok menambahkan, dalam PPKM Darurat akan dibuatkan dua posko penyekatan di Mantingan, perbatasan Jatim-Jateng. Penyekatan ini untuk mengetahui keluar masuk warga dari atau ke Ngawi.

"Penyekatan di dua lokasi di Mantingan perbatasan Jatim-Jateng dan di exit Tol," ungkapnya.

Antok menambahkan, selama PPKM Darurat juga akan dilakukan kegiatan vaksinasi COVID-19. "Vaksinasi tetap berjalan agar segera selesai rata-rata sehari 1.500 warga," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.