PPKM Darurat Berlaku di 36 Kabupaten/Kota di Jatim

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 18:20 WIB
Wagub Emil Dardak (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, PPKM darurat akan diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hanya dua daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.

"Diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jatim. Hampir seluruh daerah di Jatim menerapkan," ujar Emil di Surabaya, Kamis (1/7/2021).

Emil menjelaskan, PPKM darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Baca juga: Epidemiolog Sebut Jatim Menuju Puncak Gelombang Ketiga Kasus COVID-19

"Yang jelas jauh lebih ketat. Kalau dulu ada PSBB, tapi di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sekarang hampir semua daerah," terangnya.

Berikut detail 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang menerapkan PPKM darurat:

Level asasmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

Level asasmen 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.

Simak Video: Ini Sanksi Bagi yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat!






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork