Wakapolsek Campurdarat Iptu Anwari mengatakan laporan pengancaman itu sempat dilakukan oleh SLY (39) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terhadap suaminya SMJ (42) warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat.
Proses hukum yang awalnya diadukan korban akhirnya dicabut setelah dilakukan proses mediasi bersama keluarga maupun para pihak terkait. Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Campurdarat tersebut pelaku SMJ meminta maaf kepada korban SLY atas ulah yang dilakukan.
"Akhirnya pihak korban SLY juga memberikan maaf. Dari situlah SLY akhirnya memilih mencabut laporan terhadap suaminya," kata Iptu Anwari, Rabu (23/6/2021).
Lantaran kedua belah pihak telah saling memberikan maaf dan laporan polisi telah dicabut oleh korban. Pihak Polsek Campurdarat akhirnya memutuskan untuk melakukan penghentian kasus tersebut dan dilakukan restorative justice.
"Mereka bersepakat menyelesaikan perkara tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sebagai suami istri yang masih dalam proses perceraian," imbuhnya.
Sebelumnya, SLY sempat merasa terancam saat mengendarai sepeda motor karena dikejar dan dipepet oleh SMJ. Dalam aksi itu korban turun dari sepeda motor dan berusaha lari mencari perlindungan, sedangkan pelaku melakukan pengejaran sambil menenteng pedang. SLY akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah mencari perlindungan di rumah warga. (iwd/iwd)