"Kami belum mendirikan unit rumah. Sekarang hanya pengurukan lahan. Untuk menguruk lahan itu hanya disyaratkan ada dokumen UKL-UPL serta amdalalin. Itu sudah terpenuhi," kata Komisaris PT Sevilla Griya Madani, Mulyadi dalam rilis yang diterima, Sabtu (19/6/2021).
Terkait bukti penguasaan lahan perumahan yang dipertanyakan petugas, Mulyadi menegaskan sudah mengantongi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang disahkan notaris. Akta itu juga yang dijadikan syarat mengajukan IMB, tak harus berupa sertifikat.
"Yang terpenting ada ikatan perjanjian jual beli. Itu kalau bicara menurut undang-undang," bebernya.
Mulyadi menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
"IMB-nya memang masih berproses. Tetapi, per 12 Februari 2021 itu kan sudah dicabut. Kami berharap pemkot bisa menyesuaikan dengan regulasi baru yang sudah diundangkan pemerintah pusat. Sehingga ada kepastian berusaha di Pasuruan," paparnya.
Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan proses pendirian bangunan di tiga lokasi karena tak ber-IMB, Rabu (16/6). Yakni tower seluler di Bugul Kidul, Perumahan Sevilla di Purworejo serta sebuah gudang di Gadingrejo.
Dari penelusuran Satpol PP, untuk tower seluler sedang dalam proses pengurusan izin namun pembangunan sudah dimulai. Sedangkan pengembang Perumahan Sevilla, disebut belum bisa menunjukkan bukti penguasaan lahan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB. (sun/bdh)