"Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," kata Kepala Biro III Unipar Jember Dr Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19/6/2021).
Sedangkan upaya dari pihak kampus, sambung Zaki, adalah melakukan pendampingan dalam rangka posisi sang dosen di kampus. Yakni agar sang dosen tetap bisa beraktivitas seperti biasanya.
"Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus," kata Zaki.
Dia juga menegaskan, pihak yayasan Unipar Jember tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi secara personal.
"Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," terang Zaki.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Dyah Vitasari saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual rektor Unipar Jember.
"Kami masih belum menerima laporan tersebut, sehingga kita masih belum bisa memberikan informasi apapun. Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info," ujar Vitasari. (sun/bdh)