Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Jokowi yang memerintahkan Kapolri melalui Kapolda Jatim tentang pemberantasan premanisme. Satreskrim Polres Kediri menggelar operasi premanisme di sejumlah tempat.
Hasilnya polisi mengamankan 7 preman di Kecamatan Kepung dan 2 preman di kawasan Plosoklaten yang melakukan aksi pungli terhadap sopir truk yang melintas.
"Jadi anggota langsung terjun ke lapangan dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena para preman berusaha melarikan diri saat anggota Opsnal Polres Kediri berusaha menangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Rizki mengatakan pungli ini dinilai meresahkan sehingga petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi pungli dan berhasil mengamankan 9 preman. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menarik uang terhadap masing-masing sopir senilai Rp 5-20 ribu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat 1 Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat junto pasal 17 ayat 1 Perda Jatim dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. (iwd/iwd)