Hari ini pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) memulai musim giling tebu. Agar tidak terjadi kemacetan di jalur Blitar-Malang, hanya truk dengan daya angkut maksimal 8 ton yang boleh melintas.
Informasi yang dihimpun detikcom, kemacetan panjang terjadi setiap musim giling tebu tiba. Kemacetan mulai perbatasan Kabupaten Malang ke arah barat menuju Kabupaten Blitar.
Untuk mengantisipasi agar kemacetan tahun lalu tak terulang, maka Pemkab Blitar mengundang RMI menggelar rapat koordinasi (Rakor). Rakor dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Blitar, Tuti Komariah. Menghadirkan Dishub, DLH, Disperindag, Bagian Hukum dan KabagOps Polres Blitar. Sementara dari RMI dihadiri tiga perwakilan dari jajaran managemen pabrik di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun itu.
Dalam rakor itu disepakati tiga hal terkait amdal lalu lintas dan jalan, amdal lingkungan dan dampak sosial ditaati oleh RMI. Kesepakatan ini agar pengguna jalan dan warga sekitar tidak terganggu selama proses musim giling dilakukan pabrik gula itu.
"Jadi sudah dicapai kesepakatan agar masyarakat tidak komplain dan proses giling pabrik gula berjalan lancar. Sesuai aturan tahun 2017, utamanya dampak lalu lintas, jumlah truk dan kapasitas angkut truk harus menyesuaikan kelas jalan. Yakni jalan kelas III. Jika tidak mematuhi kesepakatan, mereka bersedia dihentikan atau menghentikan," kata Tuti kepada detikcom, Selasa (15/6/2021).
Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dari Brongkos Kecamatan Kesamben menuju pabrik gula RMI di Desa Rejoso Kecamatan Binangun adalah jalan kelas III.
Yakni jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka Polres Blitar dan Dishub Pemkab Blitar membatasi jumlah truk menyesuaikan kapasitas parkir di area pabrik, sekitar 800 truk. Lalu di kantong parkir Perhutani wilayah Brongkos dengan kapasitas parkir sekitar 500 truk. Truk dilarang parkir selain di dua lokasi tersebut.
"Karena kapasitas jalan itu sesuai peruntukannya hanya untuk truk daya angkut maksimal 8 ton, maka truk gandeng atau tronton kami minta putar balik, atau mengganti dengan truk lain yang lebih kecil, menyesuaikan kelas jalannya," papar Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriyana.
Selain mengatur truk sesuai kelas jalan, dua instansi itu juga membuat skema alur truk masuk dan keluar dari pabrik gula RMI. Pintu masuk menuju pabrik dibagi dua lokasi. Yang dari arah Malang akan diarahkan menuju Brongkos. Sementara yang dari arah Kediri, jalur masuknya melalui Kedungwungu, Binangun. Antrean truk dikoordinasi oleh pihak pabrik bersama petugas kepolisian dan dishub.
(sun/bdh)