Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Bayu Agustyan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung tersebut.
"Belum, belum ada penetapan tersangka, masih periksa saksi. Dua teknisi internet statusnya masih sebagai saksi," kata AKP Bayu Agustyan saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Menurutnya untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu, polisi juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Sementara Kanit Lakalantas Satlantas Polres Tulungagung Iptu Dion Fitrianto, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara operator penyedia jaringan kabel internet merupakan provider lokal asal Tulungagung.
"Itu provider lokal, orang-orang sekitar lokasi juga," ujar Dion.
Dia menjelaskan dari pemeriksaan sementara kedua belah pihak, antara pemasang kabel maupun pengendara sepeda motor memiliki kesalahan masing-masing.
"Saat kejadian itu dari pihak pemasang kabel sebetulnya sudah ada yang jaga di jalan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan. Namun mereka tidak memasang rambu," jelasnya.
Di sisi lain, pengendara sepeda motor diduga kurang konsentrasi, sehingga tidak mengetahui ada pemasangan kabel jaringan internet yang dilakukan oleh dua teknisi.
"Mungkin terburu-buru, sehingga tidak tahu ada kabel itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Minggu (14/6/2021) sore, sepeda motor Honda Scoopy AG 4363 RBW yang dikendarai Suharyatin (38) dan Mukatun (70) keduanya warga Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.
Kecelakaan di Tulungagung itu terjadi setelah starter kaki sepeda motor terjerat kabel jaringan internet yang hendak dipasang dua orang teknisi. Akibat kejadian itu Mukatun meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan korban Suharyatin mengalami luka pada bagian tangan dan kaki.
(fat/fat)