Pemuda Lamongan 8 Kali Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur

Pemuda Lamongan 8 Kali Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 17:07 WIB
Berbekal rayuan maut, pemuda di Lamongan melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Selama 5 bulan berpacaran, pemuda ini 8 kali melakukan pencabulan.
Jumpa pers Polres Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo/detikcom
Lamongan - Berbekal rayuan maut, pemuda di Lamongan melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Selama 5 bulan berpacaran, pemuda ini 8 kali melakukan pencabulan.

Sang pemuda yakni E (20) warga Kecamatan Paciran. Sementara pacarnya masih duduk di bangku SMA. Mereka saling mengenal melalui media sosial Instagram.

"Kasus pencabulan ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, sehingga bersama korban melapor ke SPKT Polres Lamongan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di mapolres, Senin (14/6/2021).

Miko mengungkapkan, E setiap hari bekerja sebagai tukang cuci piring di sebuah warung. Ia melancarkan aksi bejatnya bermodal rayuan maut.

Kepada korban, E berjanji akan menikahinya. Janji dan bujuk rayu terus keluar dari mulut E. Pencabulan dilakukan 8 kali.

"Aksi pertama saat tersangka ngobrol bersama korban di ruang tamu rumah milik teman tersangka. Pelaku melancarkan rayuan gombalnya seperti 'aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku' dan kata pamungkasnya 'aku janji akan menikahi kamu'" ujar Miko menirukan sebagian rayuan pelaku ke korban.

Di hadapan polisi, E mengaku baru mengenal korban 5 bulan melalui media sosial Instagram. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan. Apalagi kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

"Kepada korban juga kami lakukan pendampingan mengingat usia korban yang masih di bawah umur," lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti aksi pelaku. Dalam kasus pencabulan ini, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.