Polisi menilai narasi dalam unggahan video di medsos itu bisa menimbulkan kontroversi dan keresahan masyarakat.
"Yang bersangkutan ini mengunggah video dengan narasi 'Ada apa lur di RS Ajung Kalisat didemo? Katanya masalah corona'. Narasi ini bisa memicu kontroversi dan keresahan," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Iptu Muhammad Luthfi kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Dengan alasan itu, kata Luthfi, polisi pihaknya langsung mengamankan pemuda tersebut untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
"Pemuda ini pemilik akun FB dengan nama Ranu. Kita mintai keterangan terkait postingannya tersebut. Juga barang bukti HP yang berisi rekaman video kita amankan," terang Luthfi.
"Tindakan yang bersangkutan bisa dikenai pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.
Sementara pemilik akun Ranu, Rio Ramadan, mengaku tidak menduga postingannya itu berbuntut panjang. Pemuda warga Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat ini, mengaku memposting video hanya untuk memberi informasi.
"Saya menyesal dan meminta maaf jika ternyata postingan itu menimbulkan keresahan. Saya sebenarnya hanya ingin memberi informasi," kata Rio.
"Sebagai salah satu bentuk penyesalan, saya juga telah menghapus postingan itu. Dan saya berharap yang lain bisa berhati-hati sebelum memposting sesuatu di media sosial. Semoga ini bisa menjadi pelajaran," kata pemuda 19 tahun ini. (iwd/iwd)