Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Surabaya, Salah Satu Tersangkanya ASN

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Surabaya, Salah Satu Tersangkanya ASN

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 22:26 WIB
mafia tanah di surabaya
Polisi bongkar kasus mafia tanah di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Satgas mafia tanahPolrestabes Surabaya membongkar kasus mafia tanah di Surabaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni DP (49), SH (52), dan S (52). Nama terakhir merupakan seorang ASN. Mereka mencaplok lahan tambak milik warga di Manukan Kulon, Surabaya yang aslinya tidak dijual oleh pemiliknya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari terbitnya peta bidang.

"Dapat saya gambarkan secara singkat, kasus ini konstruksinya adalah telah terbit peta bidang. Namun objeknya itu tidak berada di lokasi yang di maksud atau lokasinya tidak benar. Kenapa, karena para pemilik lahan itu tidak pernah mengajukan, belum ada yang berpindah tangan," kata Isir saat rilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (10/6/2021).

"Dari hasil proses penyelidikan, kita bisa memetakan karena ada kelompok yang mencari tanah, kemudian ada kelompok melakukan ikatan jual beli, kemudian ada kelompok mensetting untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan, kemudian ada kelompok mengajukan penerbitan sertifikat hak milik. Jadi ada empat sub skenario ini," ungkap Isir.

Isir menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus mafia tanah ini.

"Dari tiga tersangka ada tersangka yang mulai dari awal. Kaitan dengan tanah, ikatan jual beli. Pengadilan sampai dengan kemudian dengan pengurusan. Ada juga yang berperan di masing-masing sub. Tapi dari rangkaian ini terbitlah yang objeknya salah atau tidak tepat," lanjut Isir.

Isir mengatakan ada salah satu tersangka berinisial S yang merupakan pegawai negeri sipil. Dia berperan menandatangani berbagai surat-surat. Dan menerima imbalan uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan peran DP ada di semua proses pencaplokan tanah.

"Menandatangani berbagai surat yang diduga isinya tidak sebenarnya. Kemudian menandatangani surat-surat permohonan, menerima uang kurang lebih Rp 10 juta terkait dengan pengurusan tanah. Mengkonsep surat penandatanganan adanya ikatan jual beli di notaris dan penandatanganan gugatan perkara perdata di pengadilan. Ini peran dari S yang sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Isir.

"Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," ungkap Isir.

Dalam kasus ini Isir mengaku terus melakukan penyelidikan. Pihaknya menduga masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah.

"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya," lanjut Isir.

Sementara itu, dari perbuatan para tersangka, Isir menyebutkan kerugian yang dialami oleh ahli waris tanah sekitar Rp 170 hingga Rp 476 miliar.

Atas kejahatan para tersangka terancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.