Ada Sayembara Tangkap Buaya di Sungai Sadar Mojokerto, Ini Faktanya

Ada Sayembara Tangkap Buaya di Sungai Sadar Mojokerto, Ini Faktanya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 16:49 WIB
Buaya yang tampak di Sungai Sadar, Dusun Toyorono, Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Mojokerto merupakan buaya muara. Buaya itu keluar dari habitat aslinya di Sungai Brantas karena faktor lingkungan.
Lokasi munculnya buaya di Sungai Sadar/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Penangkapan buaya yang muncul di Sungai Sadar Mojokerto kabarnya disayembarakan dengan hadiah Rp 500 ribu. Namun masyarakat dilarang keras menangkap buaya itu seorang diri karena berbahaya.

Buaya muara itu muncul di Sungai Sadar, Dusun Toyorono, Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada Minggu (6/6) siang. Warga sempat merekam penampakan buaya dengan panjang sekitar 2-2,5 meter itu menggunakan kamera ponsel. Videonya lantas beredar di medsos.

Kepala Dusun Toyorono, Andri Dwi Prasetyo mengatakan, penampakan buaya tersebut tidak membuat takut warganya. Menurut dia, justru sebagian pemuda setempat memburu reptil karnivora tersebut.

Jika tertangkap, buaya akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Sehingga bisa dikembalikan ke habitatnya di Sungai Brantas.

"Kemarin sore sudah mulai ada sebagian pemuda di desa mencari keberadaan buaya. Yang bisa membawa hidup-hidup buaya tersebut ke kantor desa dapat hadiah Rp 500 ribu dari desa," kata Andri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/6/2021).

Namun, Kepala Desa Sukoanyar Priyanto menampik adanya sayembara tersebut. Menurut dia, sayembara berhadiah Rp 500 ribu itu sebatas gurauan warga yang beredar melalui pesan WhatsApp.

"Itu bukan kebijakan pemerintah desa, juga dilarang BBKSDA. Saya juga dapat info itu, dapat broadcast WA," terangnya.

Petugas Resort Konservasi Wilayah 9 Mojokerto-Sidoarjo Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Abdul Jalal melarang keras masyarakat yang ingin menangkap buaya di Sungai Sadar.

Karena buaya tidak menyerang manusia selama tidak diganggu. Sehingga tidak perlu ditangkap. Selain itu, buaya tergolong satwa yang dilindungi undang-undang.

"Kalau masyarakat menangkap sendiri sangat berbahaya. Buaya sifatnya berkelompok. Kalau tertangkap, yang lainnya pasti muncul dan menyerang. Apalagi itu di habitatnya," imbuhnya.

Seekor buaya yang muncul di Sungai Sadar tergolong buaya muara. Umur buaya tersebut diperkirakan lebih dari 6 tahun. Reptil amfibi itu keluar dari Sungai Brantas ke Sungai Sadar karena faktor lingkungan. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.