Penutupan ini menindaklanjuti informasi masyarakat adanya kerumunan order BTS Meal yang dilakukan ojek online (Ojol) saat antre memesan makanan. Tak hanya itu, di gerai makanan cepat saji tersebut juga memberi diskon hingga 70 persen.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo hadir langsung dalam penertiban. Eko juga memantau lokasi bersama jajaran Satpol PP Kota Kediri.
Penutupan sementara ini karena kegiatan penjualan dan promosi makanan dengan diskon ini tak berizin. Selain itu tidak ada koordinasi dengan pihak Satgas COVID-19, sehingga mengakibatkan kerumunan massa.
"Kegiatan penjualan diskon makanan di restoran cepat saji tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kota Kediri. Guna mencegah adanya penyebaran COVID-19 Polres Kediri Kota langsung meminta pihak restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh ojek online untuk membubarkan diri," kata Eko di lokasi, Rabu (9/6/2021).
Sementara pelanggaran kerumunan ini pun mendapat sanksi. Eko meminta menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bersama dengan Satgas COVID-19 terbukti adanya pelanggaran COVID-19, satgas memberi sanksi tegas berupa penutupan restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran COVID-19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," pungkasnya. (fat/fat)