Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Bripka Samsul Arifin mengatakan, Setiya ditangkap di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.
"Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun," kata Samsul, Kamis (3/6/2021).
Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.
"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.
Samsul menambahkan, sabu seberat 1,62 gram tersebut berasal dari jaringan Lapas Sidoarjo dengan harga Rp 950 ribu. Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.
Buruh pabrik asal Kecamatan Taman, Sidoarjo ini mengaku jadi pengedar sabu untuk menambahkan penghasilan. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara," pungkas Samsul.
(sun/bdh)